Kuasa Hukum Minta Kasus Rizieq Dihentikan Seperti Kasus Kaesang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 12 Agustus 2017, 17:18 WIB
Kuasa Hukum Minta Kasus Rizieq Dihentikan Seperti Kasus Kaesang
Eggy Sudjana/Net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pornografi dengan tersangka M. Rizieq Shihab.

"Himbauan saya kepada Presiden Jokowi bisa memperintahkan Kapolri untuk segera SP3," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum M. Rizieq Shihab, Eggy Sudjana di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).

Sebab menurut Eggy, di mata hukum semua warga negara sesungguhnya memiliki kedudukan yang sama. Namun saat ini menurut dia itu belum nampak.

Contoh nyata, polisi dengan mudah tidak melanjutkan proses hukum kasus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penodaan agama serta penyebaran kebencian oleh Muhammad Hidayat.

"Harus adil secara hukum, karena kalau anaknya Jokowi cepat di SP3-nya," sesalnya.

Jika tidak di-SP3 dan nanti Habieb Rizieq ditahan, Eggy mengaku khawatir para pengikutnya akan murka. Buktinya, saat mendengar Imam Besar Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mau datang, sangat banyak umat yang berencana menyambutnya langsung di bandara.

"Untuk Habib Rizieq ini kita ingin jangan sampai ada pertumpahan darah. Kalau Habib dipaksa datang, yang jemput beribu-ribuan ke bandara, bandara bisa tutup. Satu hari bandara tutup itu triliun rupiah bisa rugi, belum lagi gesekannya, belum lagi tumpahan darah. Jadi untuk apa kita persoalkan yang kontraproduktif," tekan Eggy. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA