"Ini kan menginjak-injak juknis," sesalnya saat ditemui ditemui di Jalan TPA, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Jum'at (11/8).
Rumah tersebut katanya tidak memiliki ventilasi udara yang cukup. Untuk itu, rumah itu tidak layak atau dapat dikategorikan sebagai safe house.
"Untuk rumah aman tidak layak, dalam kondisi begini saja enggak layak, apalagi tadi diceritakan kondisi sebelumnya ada pembunuhan, banjir. Rumah aman kan ada pelayannya. Ini kan kewenangan LPSK, dan ini langgar undang-undang," tegasnya.
Pihaknya berencana setelah reses nanti akan memanggil penyidik senior KPK Novel Baswedan dan para Komisioner KPK.
"Kami jalan, akan panggil minta pertanggunjawaban KPK. Bukan hanya Novel tapi pimpinan KPK dan orang yang lakukan pelanggaran. Kami agendakan," imbuhnya.
Sebelumnya, salah satu Komisioner KPK, Laode Syarif menegaskan bahwa pihaknya tak akan menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Pansus KPK.
Agun tak mau ambil pusing dengan itu.
"Kita panggil dan tunggu. Kami jalankan undang-undang. Ini kan negara hukum. Menurut saya orang
judicial review silakan saja, selama belum ada putusan JR kami tetap jalan," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: