Safe House KPK Tidak Sesuai Fakta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 Agustus 2017, 22:50 WIB
Safe House KPK Tidak Sesuai Fakta
RMOL
rmol news logo Usai meninjau safe house yang pernah digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan saksi di kawasan Depok, Jawa Barat, Pansus KPK bertolak ke safe house lain yang berlokasi di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rombongan yang dipimpin langsung Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar Sudarsa membawa serta Niko Panji Tirtayasa yang mengaku telah disekap untuk diarahkan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Agun menyimpulkan bahwa kedua safe house alias rumah aman tersebut sama sekali bukan tempat yang aman. Sesuai undang-undang, safe house merupakan kewenangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki standar tersendiri.

‌"Hari ini pansus berkunjung ke rumah sekap yang kedua. Ternyata apa yang diutarakan jubir KPK, pimpinan KPK tentang rumah aman kalau faktanya jelas bukan rumah aman," jelasnya, Jumat (11/8).

Menurut Agun, kedua tempat tersebut tidak memenuhi standar LPSK. Sesuai pengakuan Niko, sewa rumah di Kelapa Gading dibiayai oleh pemodal yang berhubungan erat dengan Pilkada Kota Palembang.

"Bagaimana mau dikatakan rumah aman Karena safe house itu hanya dilakukan oleh LPSK dan mereka tentu ada kriterianya sendiri. Contoh rumah ini misalkan, Ternyata rumah ini ada korelasi dengan pilkada dan dia yang membiayai," imbuhnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA