Hakim menolak pernyataan penasehat hukum Ahok bahwa terdakwa sudah pernah menyebut surat Al Maidah ayat 51 dalam bukunya berjudul
Merubah Indonesia terbitan tahun 2008. Tetapi, buku itu tidak pernah dipersoalkan dan sampai sekarang tidak dilarang peredarannya.
"Menurut pengadilan buku itu tidak bisa disamakan dengan perkara yang terjadi di Kepulauan Seribu," kata seorang anggota majelis hakim saat sidang vonis Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Majelis dalam pertimbangannya mengakui memang pada halaman 40 di bawah sub judul '
Berlindung Di Bali Ayat Suci', terdakwa sudah menyebut surat Al Maidah ayat 51 dengan mengatakan
'Dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51'. Akan tetapi, lanjut hakim, dalam buku tersebut terdakwa tidak pernah menuliskan kata-kata terkait dengan sura Al Maidah 51 seperti diucapkan di Kepulauan Seribu:
Iya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu.."
"Apa yang dituliskan terdakwa dalam bukunya
Merubah Indonesia tersebut tidak dapat disamakan dengan perkara yang tgerjadi di Kepulauan Seribu," urai hakim, menekankan.
[wid]
BERITA TERKAIT: