Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai kasus pengadaan KRI Tarakan 905 oleh PT Dok Perkapalan dan Kodja Bahari telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"KPK harus segera mengsut kasus tersebut karena pengadaan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," ujar Uchok saat dihubungi wartawan, Kamis (30/3).
Diketahui, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah diterima oleh pengaduan masyarakat (dumas) KPK pada tanggal 28 Desember 2015.
Dalam pelaporan tersebut, mantan Direktur Utama PT Dok Perkapalan dan Kodja Bahari, Riri Syeried Jetta diduga terlibat dalam kasus pengadaan kapal. Saat ini Riri duduk sebagai Direktur Pembinaan Anak Usaha PT Pelindo II.
Meski sempat 10 kali gagal ujicoba dan harga pengadaan naik dari sekitar Rp 200 miliar menjadi Rp 300 miliar lebih, KRI Tarakan 905 akhirnya diserahkan kepada TNI AL pada 8 Agustus 2016.
Hingga kini, laporan tersebut saat ini masih dalam proses penelusuran bukti dan fakta.
[rus]
BERITA TERKAIT: