Penanggung Jawab Aksi Cor Kaki Segera Dipanggil Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 25 Maret 2017, 11:14 WIB
Penanggung Jawab Aksi Cor Kaki Segera Dipanggil Polisi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kepolisian dapat mengusut kasus kematian peserta aksi cor kaki tolak pabrik semen, Patmi (48).

Secara yuridis polisi akan menyelidiki kasus tersebut lewat delik umum tanpa harus menunggu laporan.

"Masih kita (penyidik) cek. Seperti apa kebenarannya. Saya belum dapat info. Kita tunggu nanti," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Argo Yuwono kepada redaksi, Sabtu (25/3).

Penanggung jawab aksi menjadi salah satu pihak yang wajib bertanggungjawab atas insiden tersebut. Apalagi, jika hilangnya nyawa Patmi, terjadi karena unsur kelalaian. Sesuai aturan pasal 359 KUHP tentang penyebab kematian karena kelalaian yang dilakukan oleh orang lain.

Pasalnya, dalam aksi cor kaki tolak pabrik semen tersebut, sudah terkoordinasi dengan baik oleh penanggung jawab aksi. Namun, penanggung jawab aksi diduga abai terhadap anjuran medis yang kerap disampaikan sebelumnya.

"Kalau dimintai keterangan (ke penanggungjawab aksi) kan bisa. Kalau bisa sesegera mungkin. Nanti, penyidik yang menentukan," tutur Argo.

Seperti diketahui, Patmi meninggal dunia karena mengalami serangan jantung, Selasa (21/3) dinihari. Nyawa warga Tambakromo, Pati, Jawa Tengah itu, tidak tertolong saat akan dibawa menuju RS Sint Carolus Jakarta dari kantor YLBHI.

Sebelumnya, korban diketahui ikut dalam aksi cor kaki di depan Istana Negara untuk menolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Saat itu, sempat ada imbauan dari ahli kesehatan jika mengecor kaki berisiko tinggi dan berdampak buruk pada kesehatan. Namun, penanggungjawab aksi diduga abai dengan imbauan tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA