Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan rekanan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri itu berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya bersama-sama dua terdakwa Irman dan Sugiharto. KPK juga memiliki bukti permulaan yang cukup terkait peran aktif Andi dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AA sebagai tersangka," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3).
Dia menambahkan, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat di Kemendagri terkait pembahasan anggaran e-KTP. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto telah memperkaya pihak lain dan merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"(Andi Narogong) koordinator tim Fatmawati untuk memenangkan tender (e-KTP) dan aliran uang kepada panitia pengadaan. Kerugian sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 trilun," ujar Alex.
Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Andi sendiri menjadi salah satu saksi yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi merupakan pihak yang bersama-sama dengan keduanya dalam melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
[wah]
BERITA TERKAIT: