Hal itu disampaikan praktisi hukum Mahendradatta saat berbincang dengan redaksi di Jakarta, Rabu (22/3).
Kewajiban kepolisian terhadap hal tersebut secara yuridis telah di atur dalam KUHP. Menurut Mahendra, pemeriksaan terhadap penanggung jawab aksi cor kaki tak memerlukan laporan ke polisi karena sifatnya adalah delik umum.
Menurut Mahendra, secara hukum pidana, penyebab kematian seseorang dapat terjadi karena unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Di situ polisi wajib hukumnya langsung memeriksa penanggung jawab aksi cor kaki. Pada pasal 359 KUHP menjelaskan penyebab kematian karena kelalaian yang dilakukukan oleh orang lain," ujar Mahendra.
Mahendra mengungkapkan, pihak kepolisian dapat melakukan langkah awal pemeriksaan dan penyelidikan terhadap siapa nama seseorang yang tercantum dalam isi surat pemberitahuan aksi cor kaki tolak pabrik semen.
"kalau mau melakukan unjuk rasa kan di atur harus ada pemberitahuan ke polisi. Dalam surat tersebut pasti ada nama yang tercantum siapa penanggung jawabnya, siapa yang bertandatangan dalam surat pemberitahuan. Polisi bisa langsung memeriksa nama dalam surat tersebut," beber Mahendra
Pada peristiwa meninggalnya salah seorang peserta cor kaki tolak pabrik semen, Mahendra beranggapan, secara logika hukum tidak ada alasan penanggung jawab aksi mengelak dari faktor penyebab kematian demonstran.
Alasannya, menurut Mahendra sejak awal aksi cor kaki sudah tampak terkoordinasi dengan baik sehingga menunjukkan ada oknum yang menggerakkannya.
"Bisa kita lihat adanya segala properti yang di fasilitasi untuk cor kaki, adanya tim medis yang telah disiapkan, menunjukkan jelas kalau aksi cor kaki dalam kontrol seseorang. Jadi ini kegiatan terkoordinir, bukan sekadar insidental," ucap Mahendra.
Hal lainnya imbuh Mahendra penanggung jawab aksi cor kaki tolak pabrik semen seperti mengabaikan anjuran medis yang kerap disampaikan. Mahendra mengatakan banyak pihak sudah mengetahui jika mengecor kaki menurut berbagai ahli keseharan akan berdampak buruk pada kesehatan dan berisiko tinggi
Untuk diketahui, pada Selasa dinihari (21/3), Patmi (48 tahun) meninggal dunia karena mengalami serangan jantung. Nyawanya tidak tertolong saat akan dibawa menuju RS Sint Carolus Jakarta dari kantor YLBHI.
Patmi diketahui ikut dalam aksi cor kaki didepan istana negara untuk menolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Jenazah Patmi langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Tambakromo, Pati, Jawa Tengah.
[san]