Kasus berkas gugatan sengketa Pilkada 2017 di Dogiyai, Papua, yang hilang merupakan bukti ada praktik jual beli berkas perkara di dalam MK.
Kuasa hukum Markus-Angkian, Rio Ramabaskara, meminta MK jujur dan terbuka dalam penuntasan kasus berkas pelaporan gugatan sengketa Pilkada di Dogiyai. Apalagi, Ketua MK baru mengetahui kehilangan dokumen tersebut.
"Pimpinan MK harus diberikan informasi yang utuh dan benar, jangan sampai pimpinan MK malah disesatkan dengan informasi yang parsial dan disembunyikan," ujar Rio kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/3).
Lebih lanjut, Rio menegaskan bahwa pihaknya sangat dirugikan oleh kasus berkas hilang ini. Perkara ini memperkuat dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak.
"MK harus berani keluar dari jebakan syarat administratif dalam kasus Pilkada Dogiyai. Jangan sampai malah mafia hukum yang berjaya," pinta Rio.
Tadi siang, Ketua MK, Arief Hidayat, menggelar jumpa pers terkait kasus berkas hilang ini. Dalam keterangannya, Arief membenarkan bahwa satu eksemplar permohonan awal sengketa Pilkada Dogiyai hilang. Namun, Arief juga menjelaskan bahwa ia telah menemukan pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan berkas permohonan tersebut.
Arief mengatakan, MK telah memecat empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian berkas permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.
Mereka adalah dua pegawai petugas keamanan yang berstatus outsourcing dan dua orang pegawai MK bernama Sukiro dan Kepala Sub Bagian Humas, Rudi Haryanto.
"Memang benar, empat orang ini terlibat secara nyata sehingga Sekjen menjatuhkan pemecatan kepada empat orang ini," ujar Arif saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/3).
[ald]
BERITA TERKAIT: