Menanggapi hal itu, Fahri mengaku sama sekali tak tahu menahu apapun soal pembayaran atau penghapusan pajak dalam kasus tersebut.
"Nggak tau gue. ‎Itu kata KPK," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).
Lagian kata Fahri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhak serta merta mempublikasikan sebuah dokumen temuan yang belum tentu terkait dengan kasus yang tengah disidangkan.
"Kan seharusnya sidang itu bukan gini, lu gerebek orang. Lu ambil tas. Lu cari yang terkait dengan perkara mana. Kalau ga terkait dengan perkara jangan dibuka dong. Disembunyikan. Ente ga punya hak. Dalam etika penggeledahan aja, kalau ente menggeledah, lalu ketemu dokumen lain, jangan. Karena itu soal lain. Jangan dibuka. Fokus saja," ketus Fahri
Lebih lanjut Fahri mengaku sama sekali tak mengenal Rajamohan Nair atau Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno, adik ipar Presiden Joko Widodo Arif Budi Sulistyo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, ataupun Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv. Untuk itu harusnya menurut Fahri, KPK tak seharusnya mengungkap surat tersebut ke ruang sidang.
"Saya ga ada hubungan dengan Raja Mohan, Handang, Ken, adiknya Pak Jokowi, Hanif saya gak ngerti, gak ada urusan sama dia. Terus kenapa dibawa-bawa, harusnya sembunyikan dong, bukannya disembunyikan, ini dimasukan ke ruang sidang. Diomongkan di ruang sidang. Sekarang nama kita masuk ruang sidang. Orang punya persepsi macam-macam. Ya itu KPK enggak bener dong," sesal Fahri
Dipertegas apakah pihaknya akan melakukan gugatan atas publikasi di pengadilan yang dilakukan oleh komisi anti rasuah tersebut, Fahri pun mengaku belum memutuskannya.
"Ya saya gak mau lah, soal pajak gak lah, tapi soal kelakuan KPK ini dari dulu begitu. Dia anggap kalau kita sudah ribut, kita sudah sibuk itu sudah sukses, ini kayak cara kerja LSM nih, LSM agendanya masuk koran, kalau sudah masuk koran happy banget, laporan kepada donatur," ketus Fahri
Untuk diketahui, nama Fahri dan Fadli Zon diduga memiliki persoalan dengan pembayaran pajak. Hal ini terkuak saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/3) lalu.
Bukan hanya Fahri Hamzah dan Fadli zon saja yang diduga memiliki permasalan pajak, artis beken Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini juga disebut-sebut dalam persidangan saat Jaksa KPK memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera. Nota itu mengenai pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan.
[san]
BERITA TERKAIT: