Ketiganya yakni Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan ketiganya mangkir dari panggilan KPK. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus yang menyeret nama mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Sedianya mereka bakal diperiksa sebagai saksi tersangka Basuki Hariman terkait terkait kasus perkara suap Judicial Review UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, lebih dalam Febri menjelaskan bahwa ketiga pejabat Bea dan Cukai itu diperlukan untuk mendalami proses impor daging yang diduga dilakukan oleh perusahaan milik Basuki Hariman.
"Karena indikasi kasus ini terkait dengan salah satunya proses impor daging tentu saja ada kewenangan Bea dan Cukai yang didalami di sana," ucap Febri saat gelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Lebih lanjut, Febri mempertanyakan komitmen Bea dan Cukai dalam menuntaskan kasus yang ditangani KPK, sebab ketiganya kompak tidak memberikan keterangan atas ketidakhadiran dalam panggilan KPK.
Febri mengingatkan agar pihak Bea dan Cukai untuk bertindak kooperatif ketika diminta menjadi seorang saksi. Tak hanya itu, Febri juga mengimbau jika memang tidak bersikap secara kooperatif, maka tidak segan KPK akan melakukan pemanggilan secara paksa.
"Kita ingatkan saksi karena ada ketentuan pasal 112 Ayat 2 KUHAP, bahwa orang yang dipanggil baik saksi dan tersangka, wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang dalam proses lebih lanjut akan dipanggil lagi dan dapat dikeluarkan perintah untuk hadirkan. Kami ingatkan saksi yang dipanggil untuk datang tepat waktu sesuai surat panggilan," tegas Febri.
[ian]
BERITA TERKAIT: