Jafar Hafsah Beli Mobil Mewah Pakai Duit Korupsi e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Maret 2017, 19:28 WIB
Jafar Hafsah Beli Mobil Mewah Pakai Duit Korupsi e-KTP
Jafar Hafsah Diperiksa KPK/Net
RMOL. Sejumlah elit Partai Demokrat disebut turut kecipratan uang korupsi proyek pengadaan (e-KTP). Salah satunya Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jafar Hafsah.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Irene Putrie membacakan surat surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

Saat proyek e-KTP bergulir, Jafar selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat disebut jaksa menerima uang sebesar 100.000 dollar AS.

Uang itu merupakan pemberian Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku rekanan yang biasa menggarap sejumlah proyek di Kemendagri dan Komisi II DPR RI.

"Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Kepada Mohammad Jafar Hafsah selaku ketua Fraksi Partai Demokrat sejumlah USD 100.000," ungkap Jaksa KPK.

Dari uang tersebut jugalah Jafar membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser. Jika dipasaran harga mobil bekas itu masih diatas Rp 1 miliar. Mobil tersebut juga memiliki nomor polisi cantik yakni B 1 MJH.

Dalam perkara ini Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013.

Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. ‎

Atas tindakan tersebut, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp2.314.904.234.275,39. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA