Polda Sudah Tetapkan 22 Tersangka Kejahatan Pandawa Group

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Maret 2017, 17:49 WIB
rmol news logo Polda Metro Jaya terus membongkar kejahatan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KPS) Pandawa Mandiri Grop yang menelan kerugian nasabah mencapai triliunan rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

"Kami amankan tersangka 22 orang sampai sekarang," ungkap Kombes Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3).

Kerugian yang dialami nasabah pada penipuan investasi tersebut sebesar Rp 1,52 triliun. Argo menekankan, kerugian para korban bisa dikembalikan. Namun pengembalian aset nasabah masih menunggu semua aset yang dikumpulkan penyidik dari hasil penipuan atau menunggu keputusan pengadilan yang inkrah.

"Pertama, tunggu, ini kami sita lalu kami ajukan ke Jaksa Penuntut Umum, lalu tunggu sidang. Saat sidang ada putusan hakim, kita tunggu sampai inkrah dan ada eksekutornya dari JPU. Bisa juga korban lakukan pelaporan perdata untuk mendapatkan dananya lagi," jelas Argo.

Total korban dalam kasus ini sebanyak 5.469 orang. Sebanyak 32 korban yang melaporkan penipuan para tersangka ke Posko Cricis Center Polda Metro Jaya. Barang bukti dari kejadian tersebut adalah 28 unit mobil mewah, 20 unit sepeda motor, dan 12 Sertifikat Hak Milik. [ald] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA