Dalam hal ini penyidik memanggil sekretaris PT Paramount Enterprise Vika Andreani diperiksa untuk mendalami kasus yang melibatkan mantan petinggi Lippo Grup Eddy Sindoro.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Vika merupakan pasien tetap KPK sejak kasus ini bergulir pada April 2016 lalu. Terlebih setelah KPK menetapkan Direktur Eddy Sindoro sebagai tersangka pada 23 Desember 2016 lalu.
Pasalnya, Vika merupakan pihak yang membantu melancarkan suap ke panitera PN Jakpus Edy Nasution. Edy telah divonis pengadilan Tipikor Jakarta 5,5 tahun penjara.
Vika bekerjasama dengan Doddy Aryanto Supeno untuk meloby Edy Nasution dalam sejumlah kasus yang menyeret Lippo Grup di PN Jakpus.
Doddy merupakan pegawai Lippo Grup yang memberikan suap sebesar Rp 250 juta kepada Edy Nasution. Doddy sendiri telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Upaya Vika untuk melobi sejumlah perkara ini merupakan perintah dari Eddy Sindoro. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwan Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution.
Eddy memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
Eddy Sindoro juga menugaskan pegawainya untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara, termasuk kepada Eddy Nasution.
[ian]
BERITA TERKAIT: