KPK Sita Aset Walikota Madiun Yang Disamarkan Pakai Nama Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Maret 2017, 20:31 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, yang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kali ini, KPK menyita 13 unit alat berat ata nama anak Bambang Irianto, Bonie Laksmana.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penyitaan sejumlah alat berat berupa eskavator dan loader dilakukan pada Senin 27 Februari lalu.

Menurut Febri, belasan unit alat berat itu tidak dibawa ke Gedung KPK. Alat-alat berat yang telah disita dititipkan di lahan yang disewa Bonie di Ponorogo dan Wonogiri.

"Barang dititipkan di Ponorogo dan Wonogiri, di tempat barang yang disewa oleh yang bersangkutan (Bonie)," kata Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/3).

Febri menjelaskan, pihaknya masih berfokus kepada Bambang. Pihaknya juga masih memburu aset Bambang yang diduga hasil TPPU. Aset tersebut sengaja disamarkan dengan menggunakan nama keluarga.

"Kami dalami lebih lanjut, indikasi TPPU. Aset yang disita, tanah bangunan alat berat itu ada atas nama tersangka (Bambang Irianto) sendiri ada atas nama pihak lain dan keluarga," pungkas Febri

Diketahui, Bambang telah dijerat dalam tiga kasus berbeda. Bambang pertama kali menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun yang menelan anggaran sekitar Rp 76,5 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Bambang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD, dan pengusaha sehubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. Untuk kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang yang diterima Bambang diduga telah ditempatkan, ditransferkan, dialihkan, dihibahkan, dibawa keluar negeri, atau perbuatan lain untuk menyamarkan asal-usul pengalihan hak kepemilikan yang diduga hasil korupsi.

Atas dugaan tersebut, Bambang pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/2). Terkait kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam mengusut kasus dugaan pencucian uang ini, tim penyidik KPK telah menyita logam mulia dan empat mobil mewah milik Bambang yang terdiri dari Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.

Keempat mobil itu disita dari rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi Bambang Irianto dan anak Bambang. Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita enam bidang tanah dan satu unit ruko yang juga diduga hasil korupsi Bambang. Terakhir, tim penyidik menyita uang sebesar Rp 6,3 miliar dan US$ 84.461 yang disimpan di rekening enam bank berbeda, yakni BTN, BTPN, Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, dan BRI. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA