Hakim tunggal praperadilan, Wayan Karya yang memimpin sidang menilai, penetapan tersangka terhadap Taufiq oleh KPK tidak sah karena kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Wayan, Kejaksaan Agung lebih dahulu terbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.‎
Hal ini jugalah yang membuat hakim Wayan memutuskan untuk meminta KPK menyerahkan berkas dan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung RI.
"Penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) harus dihentikan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan pemohon (Bupati Nganjuk), yang sifatnya merugikan pemohon harus dihentikan," ujar Hakim Wayan dalam amar putusannya di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Senin (6/3).
KPK menetapkan Taufiq pada 6 Desember lalu lantaran diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek, yakni proyek pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Taufiq yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 ini juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
[zul]
BERITA TERKAIT: