Koruptor Dihukum Ringan Karena Jaksa Gagal Formulasikan Tuntutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 04 Maret 2017, 20:30 WIB
Koruptor Dihukum Ringan Karena Jaksa Gagal Formulasikan Tuntutan
Net
rmol news logo Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia cenderung memberikan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi. Berdasarkan 573 putusan perkara korupsi, total rata-rata-rata koruptor hanya divonis dua tahun dua bulan penjara.

Putusan tersebar di Pengadilan Tingkat I sebanyak 420 putusan, Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 121 putusan, dan Mahkamah Agung dengan 32 putusan.

Menurut peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar, permasalahan itumerupakan catatan utama bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Sebab, hasil penelitian ICW menunjukkan vonis terhadap koruptor tidak memberikan efek jera lantaran pengadilan masih menghukum ringan pelaku.

"Ini menjadi salah satu permasalahan utama yang harus menjadi catatan," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu (4/3).

Lebih lanjut, permasalahan lain terkait rendahnya vonis terhadap koruptor ini juga bisa dilihat dari jaksa penuntut umum yang gagal memformulasikan hukuman yang tepat bagi terdakwa.

Aradila menjelaskan, jaksa cenderung menuntut terdakwa secara ringan baik pidana maupun pidana denda dan tidak disertai kewajiban uang pengganti. Hal ini juga yang membuat hakim lebih memilih menjatuhkan hukuman minimal dari ketentuan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yakni empat dan satu tahun. Berbeda jauh jika melihat dari ancaman maksimal penjara dalam itu yang selama 20 tahun.

"Jaksa seolah tidak memiliki keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA