Pemeriksaan terhadap Suhartoyo ini, untuk mendalami rapat panel hakim MK mengenai perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015. Perkara tersebut merupakan uji materi UU 41/2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Pendalaman kronologis rapat hakim itu, sama pemaknaan amar-amar (putusan UU 41/2014). Perdalam itu saja, yang rapat hakim itu. Itu saja," ujar Suhartoyo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).
Di kesempatan yang berbeda, Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Suhartoyo merupakan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami secara lebih rinci proses persidangan dan pembahasan uji materi UU 41/2014 sebelum permohonan uji materi diputuskan.
"Penyidik membutuhkan keterangan Suhartoyo sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Suhartoyo sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi. Pemeriksaan pertama dilakukan penyidik pada Kamis 16 Februari lalu.
Saat itu dia datang bersama Ketua MK Arief Hidayat, Hakim MK Maria Farida Indrati, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti pada MK Ery Satria Pamungkas yang dipanggil sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.
KPK juga sempat memanggil 4 hakim MK lainnya untuk bersaksi dalam kasus yang melibatkan bekas hakim MK Patrialis Akbar. Keempatnya adalah Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna.
[ian]
BERITA TERKAIT: