KPK Segera Penjarakan Irman Gusman Ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Februari 2017, 17:10 WIB
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat, Irman Gusman bakal dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan eksekusi terhadap Irman akan segera dilakukan setelah KPK menerima vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Febri, vonis yang diberikan sudah proporsional dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK. Terlebih, sambung Febri, majelis hakim juga mengabulkan permintaan jaksa yang meminta hak politik Irman dicabut.

"Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan kita lakukan segera," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Di kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya telah menerima putusan majelis hakim, termasuk soal pencabutan hak politik.

"Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu lalu. Betul, Pak Irman tidak mempermasalahkan pencabutan sementara hak politik beliau," ujar Maqdir saat dikonfirmasi terpisah.

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman divonis empat tahun dan dan enam bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango mengatakan, majelis hakim menilai Irman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap diberikan lantaran Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat.

Irman bersedia membantu Memi dengan meminta kesepakatan fee Rp 300 perkilogram. Kemudian Irman menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog menyuplai gula ke wilayah Sumatra Barat melalui Divre Bulog Sumbar.

Irman merekomendasikan Memi sebagai pihak yang dipercaya untuk mendistribusikan gula. Karena jabatan Irman sebagai ketua DPD, maka Djarot menyanggupinya.

Perbuatan Irman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Selain hukuman itu, Hakim juga mengambulkan permintaan jaksa yang meminta hak politik Irman dicabut. Dalam putusannya, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA