Achmad bakal diperiksa terkait kasus dugaan dana optimalisasi Ditjen P2KTrans tahun 2014 yang telah menyeret bekas anggota DPR RI dari Partai Golkar, Charles Jones Mesang. Kuat dugaan Achmad memiliki informasi terkait pihak-pihak yang ikut menerima aliran suap dana operasional Ditjen P2KTrans.
"Saksi Achmad Said Hudri diperiksa untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang), anggota Komisi II DPR periode 2009-2014," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Diketahui, Achmad merupakan pihak yang ikut berperan dalam pencairan aliran suap sebesar Rp 9,75 miliar kepada Charles. Achmad juga sebagai pihak yang terus berkordinasi agar usulan tambahan anggaran Optimalisasi Tugas Pembantuan yang diajukan oleh Kemenakertrans dapat disetujui oleh DPR RI.
Tugas yang diterima Achmad merupakan perintah dari mantan Direktur
Jenderal P2KTrans Jamaluddin Malik yang kini telah berstatus terpidana dalam perkara kasus suap dana operasional Ditjen P2KTrans.
Tak hanya itu, Achmad juga bertugas sebagai penyalur uang suap Rp9,75 miliar kepada Charles secara bertahap pada bulan November hingga Desember 2013. Uang suap Rp 9,76 miliar itu sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima Ditjen P2KTrans.
Setelah menerima duit itu, Charles kemudian memberikan duit sejumlah 20 ribu dolar AS untuk Achmad Said. Sisa uang komitmen kemudian diberikan kembali pada Achmad Said sejumlah Rp 200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Setditjen Kemenakertrans Syafruddin Rp 150 juta dan Dadong Irbarelawan Rp 105 juta.
[wid]
BERITA TERKAIT: