Mulai dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, penyelesaian konflik agraria, hingga pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Pada 2017 ini keberlanjutkan agenda-agenda tersebut akan diuji.
Wakil Ketua Komnas HAM, Roichatul Aswidah mengataÂkan, pihaknya menjalin komuÂnikasi intensif dengan Menko Polhukam. Soal pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, Komnas HAM menyatakan langkah tersebut harus ditujukan untuk menghapus impunitas dan mencegah berulangnya peristiwa tersebut. "Ada hak masyarakat untuk tau apa yang terjadi, selain itu ada juga hak atas pemulihan dan jaminan agar peristiwa itu tidak terjadi lagi," katanya, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta.
Roichatul menerangkan, meski pemerintah menyatakan bangsa Indonesia memiliki cara sendiri untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu, asÂpek-aspek HAM universal tetap harus dipenuhi. "Jadi sejauh maÂna Dewan Kerukunan Nasional bisa menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, jangan sampai malah melanggengkan impuniÂtas," sebutnya.
Ditegaskannya, cara penyeleÂsaian kasus HAM secara politik pun harus dibarengi dengan pertanggungjawaban hukum. Maka dari itu, pemerintah perlu menjadikan penyelesaian kasus-kasus HAM sebagai prioritas nasional.
"Kita juga sudah memberikan 10 ribu lebih surat keterangan pada korban pelanggaran HAM masa lalu yang menyatakan mereka ini korban dan berhak atas pemulihan," katanya.
Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, banÂyaknya korporasi yang dilaporkan ke Komnas HAM menyangkut konflik agraria perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
"Pemerintah perlu memberi perhatian khusus terhadap poÂtensi konflik agraria, apalagi saat ini pemerintah akan melakukan percepatan land reform atau reÂforma agraria," terangnya. ***
BERITA TERKAIT: