Pada 9 Desember 2016, Mahkamah Agung (MA) menyebarkan Surat Edaran itu kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Pada Bagian A angka 6 SEMA 4/2016 disebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.
Artinya, badan-badan audit lain selain BPK, tidak berwenang menyatakan ada atau tidak kerugian negara. Badan-badan audit lainnya, termasuk BPKP, hanya berwenang mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Menurut ICW, peran institusi lain di luar BPK untuk menyatakan kerugian negara adalah kebutuhan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada upaya pembuktian di pengadilan.
Sedangkan pedoman dari MA itu berpotensi menimbulkan multitafsir perihal institusi mana yang berwenang menghitung kerugian negara, guna pembuktian di pengadilan. Dikhawatirkan upaya penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP kembali menuai perdebatan.
"Padahal, ada banyak catatan keberhasilan mereka dalam melakukan penghitungan kerugian negara kasus besar dan terbukti di pengadilan, sebut saja kasus Gubernur Sulawesi Tenggara. Terbaru adalah kasus E-KTP dengan potensi kerugian Rp 2,3 triliun yang segera dilimpahkan ke Pengadilan," kata peneliti ICW, Lalola Easter.
ICW meminta Ketua Mahkamah Agung merevisi Bagian A Angka 6 SEMA 4/2016 agar kewenangan BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara menjadi semakin jelas, termasuk institusi lain atau akuntan publik.
MA juga diminta melakukan harmonisasi SEMA 4/ 2016 dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.
[ald]
BERITA TERKAIT: