KPK juga telah melakukan pengeledahan terkait kasus yang menyeret nama Emirsyah Satar. Kuat dugaan rumah pribadi Emirsyatar di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan termasuk yang digeledah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sejak kemarin penyidik melakukan pengeledahan terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang di perusahaan plat merah.
Menurutnya ada empat tempat yang menjadi fokus pengeledahan. Namun Febri belum mau menjelaskan dimana saja empat tempat tersebut. Termasuk rumah Emirsyah.
Febri hanya memastikan nilai suap dalam kasus ini sangat besar, yakni mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Kasus tersebut juga lintas negara atau transnasional.
"Kami belum bisa sampaika secara rinci karena tim masih bergerak. Rinciannya akan kami sampaikan segera," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).
Diketahui, setelah keluar Garuda, Emirsyah menjabat sebagai Chairman MatahariMall.com, situs e-commerce milik Lippo Group.
Emirsyah sendiri saat menjabat bos di perusahaan plat merah sektor penerbangan itu cukup rajin melaporkan jumlah hartanya kepada KPK.
Dari penelusuran situs acch.kpk.go.id, tercatat Emir telah empat kali melaporkan hartanya, sejak tahun 2002. Terakhir, Emirsyah melaporkan harta kekayaan pada tahun 2013, yang hasilnya diterbitkan KPK pada 11 Februari 2014.
Dalam LHKPN milik Emirsya, tercatat memiliki total harta senilai Rp48.738.749.245 dan 932.757 dolar Amerika Serikat.
Harta itu jauh melonjak dari laporan Emirsyah pada medio 2010, yang hanya memiliki harta Rp 19.963.868.866 dan 196.416 dolar AS.
Hartanya terdiri dari Harta bergerak dan tidak bergerak. Di antara harta tidak bergeraknya yakni tanah dan bangunan di ‎9 lokasi. Seperti di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, Singapura dan Melbourne.
Selain itu, Emirsyah juga ter‎cata memiliki harta bergerak berupa lima mobil kelas mewah. Seperti BMW, Mercedes Benz, Toyota Harrier dan Range Rover. Pria kelahiran Juni 1959 itu juga tercatat memiliki logam mulia, batu mulia dan barang seni nan antik, senilai Rp 1.456.000.000.
[zul]
BERITA TERKAIT: