Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyitaan uang dilakukan sepanjang tahun 2016. Sumber uang yang disita berasal dari rekening maupun uang cash perorangan dan korporasi yang terkait alur proses proyek e-KTP.
Penyitaan merupakan pengembangan sejumlah dokumen dan informasi yang telah dikantongi KPK. Bahkan penyidik meyakini masih banyak hal yang bisa disita dari penelusuran kasus yang dimulai sejak 2012 itu.
"Penyidik menduga ada uang yang merupakan bagian dari rangkaian perkara tersebut, sehingga ‎harus dilakukan penyitaan," ujar Febri di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/1).
Meski telah membeberkan nominal uang yang disita, Febri enggan merinci dari siapa saja dan korporasi mana uang berasal. Menurutnya, hal itu sudah masuk ranah teknis penyidikan.
Dia menambahkan, penyitaan merupakan hasil pendalaman informasi dari saksi-saksi yang telah diperiksa. KPK juga telah mengkonfrontir saksi untuk menelusuri pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya atas kasus tersebut.
"Kami belum dapat uraian rinci penyitaan ini. Tapi kami bisa konfirmasi bahwa uang Rp247 miliar dari perorangan dan korporasi. Kita masih terus melakukan penyidikan untuk tahap yang paling dekat untuk kita kejar adalah proses pematangan penyidikan, untuk bisa dilimpahkan pada tahap berikutnya," jelas Febri.
Sejauh ini, baru dua tersangka yang diseret KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil.
Irman dan Sugiharto dijeratp pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Apakah akan ada tersangka baru atau tidak, kita tidak ingin berandai-andai. Namun penyidik masih terus mendalami, mencari tahu siapa pihak lain yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini. Tentu itu tergantung informasi dan bukti awal yang kami miliki," pungkas Febri.
[wah]
BERITA TERKAIT: