Telantarkan Kasus Reklamasi, KPK Harus Usut Tersangka Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Januari 2017, 21:55 WIB
Telantarkan Kasus Reklamasi, KPK Harus Usut Tersangka Lain
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding menelantarkan kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya, belum juga bergerak untuk membongkar tersangka lain yang diduga terlibat, seperti pimpinan pengembang Agung Sedayu dan staf khusus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor Reklamasi (Gempar) mengingatkan agar KPK jangan cepat puas meski Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi.

"Kami mendesak lembaga anti rasuah menangkap semua yang diduga terlibat, seperti bos Agung Sedayu dan staf khusus Ahok," kata Koordinator Gempar Yonpi Saputra saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 16/1).

Menurutnya, aksi digelar karena KPK belum juga bergerak pasca Pengadilan Tipikor memvonis dua terdakwa korupsi reklamasi yaitu M. Sanusi dan Ariesman Widjaja. Diharapkan, dari dua terdakwa itu KPK dapat membongkar skandal reklamasi dengan menjerat tersangka lain.

"Sangat disayangkan, setelah vonis tersebut sepertinya KPK sudah puas dan tidak meneruskan membongkar kasus tersebut," ujarnya.

Padahal, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah mengatakan bahwa skandal reklamasi Teluk Jakarta merupakan grand corruption yang melibatkan korporasi dan pejabat negara. KPK juga pernah mencekal Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Sunny Tanuwijaya yang merupakan staf khusus Gubernur Ahok.

"Diyakini, Sanusi dan Ariesman bukanlah pemeran utama dari kasus grand corruption. Untuk itu, KPK harus segera membongkar grand corruption reklamasi dan menyeret otak korupsinya. Kami minta KPK tangkap Ahok, Aguan, dan Sunny," tegas Yonpi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA