KPK Pastikan Pegawai Saidah Grup Punya Keterkaitan Dengan Kasus Bakamla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 14 Januari 2017, 01:02 WIB
KPK Pastikan Pegawai Saidah Grup Punya Keterkaitan Dengan Kasus Bakamla
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang yang keluar dari kas perusahaan keluarga tersangka kasus dugaan suap proyek Monitoring Satelit di Badan Keamanan Laut, Fahmi Darmawansyah, Saidah Grup.

Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa pegawai Bagian Keuangan Saidah Group, Seiyati Mutiah sebagai saksi tersangka bekas Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi dalam kasus yang menjerat Fahmi tersebut. Diduga Seiyati mengetahui proses dikeluarkannya dana untuk menyuap Eko Susilo Hadi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya aliran dan proses pencairan aliran dana yang diduga untuk tujuan tertentu. Selain itu, pihaknya juga telah mempelajari dokumen yang disita dari pengeledahan.

Menurut Febri, nama Seiyati termasuk dalam informasi dan pembelajaran dokumen yang disita KPK.

"Terkait dengan posisi saksi secara persis tidak bisa kita sampaikan. Namun kami pastikan bahwa saksi adalah pihak-pihak yang punya keterkaitan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Febri menambahkan, selain menemukan pihak yang diduga terlibat, penyidik juga menemukan informasi bahwa suap proyek satelit monitoring di Bakamla ini melibatkan beberapa perusahaan. Namun Febri belum mau membuka lebih rinci karena sedang didalami penyidik KPK.

"Ada beberapa nama orang dan perusahaan yang penyidik sedang dalami pada perkara ini. Kami belum bisa sebutkan uang (suap) itu dari siapa dan perusahaan mana saja. Tapi, benar ada aliran dana dan proses aliran dana itu dicairkan untuk tujuan tertentu," ujarnya.[ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA