Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyebutkan, belum ada catatan pelanggaran jalannya sidang Ahok. "Selama saya lihat sampai saat ini (sidang) berjalan normal," kata Jaja.
Ia menjelaskan, KY hanya fokus dan memantau perilakuhaÂkim dalam memimpin persidanÂgan. Persidangan Ahok dipimpin majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
"Yang dipantau KY itu apakÂah majelis hakim sudah menÂjalankan ketentuan-ketentuan sesuai hukum acara atau tidak bukan soal pengamanan mauÂpun peliputan," tuturnya.
Dalam sidang Ahok diberlakuÂkan sejumlah pembatasan. Sama seperti awak media, KY tidak diperbolehkan mendokumentaÂsikan jalannya persidangan.
"Kalau tindakan pengamanÂan di luar jangkauan KY. Jadi tindakan majelisnya seperti HP (handphone) tidak boleh masuk karena mengganggu, bisa saja meminta HP dimatikan, di-silent atau bisa memerintahkan yang bersangkutan kalau ada telepon keluar dulu. Itu intinya untuk menciptakan ketertiban persidangan," sebut Jaja.
Lantaran sidang ini berlangÂsung maraton dan waktunya lama, ada kemungkinan hakim lelah, mengantuk maupun kurang fokus.
"Itu yang dipantau, antara lain itu. Lalu karena lelah misalnya ngobrol, itu juga kan tdak bagus. Mengurangi konÂsentrasi hakim di persidangan. Hakim di persidangan kan harus konsentrasi," kata Jaja.
Menurut dia, yang paling penting sidang Ahok terbuka untuk umum. Hakim sudah menyatakan hal itu sebelum memulai sidang.
"Syarat dalam undang-unÂdang sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Tidak ada kewajiban soal peliputan dan lain-lain. Yang penting suÂdah dinyatakan terbuka untuk umum," tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: