Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menahan Sekjen KOI Dody Iswandi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Desember 2016, 20:39 WIB
rmol news logo Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018  yang ditangani penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak ditahan.

Keduanya adalah Sekjen Komite Olahraga Indonesi (KOI) Dody Iswandi dan pemenang tender dalam proyek tersebut, Ikhwan Agus. Tersangka Meski tidak ditahan, keduanya dilakukan pencegahan ke luar negeri.

"Enggak, enggak ditahan dua duanya," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (9/12).

Secara diplomatis, Argo mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. Khususnya, dalam menentukan status tersangka akan ditahan atau tidak.

"Itu otoritas kewenangan penyidik. Penahanan itu subjektivitas penyidik. Tentu penyidik punya pertimbangan dan alasan tertentu mengapa tidak ditahan," terang mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Meski demikian, Argo menjamin jika keduanya telah dipastikan tidak akan melarikan diri kenluar negeri.

Mengingat, penyidik telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri bagi kedua tersangka, ke pihak imigrasi.

"Sepertinya ada (pencekalan). Kita sudah kirim surat ke Imigrasi," papar lulusan Akpol tahun 1991 tersebut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU korupsi dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Khususnya, terkait dugaan penyelewengan dana karnaval Road To Asian Games di enam kota pada Desember 2015 di enam kota, yakni Medan, Palembang, Banten, Surabaya, Makassar dan Balikpapan.

Hasil penelusuran Center For Budget Analysis (CBA), terdapat 63 proyek yang terindikasi bermasalah terkait pelaksanaan Asian Games 2018 senilai Rp10.086.794.800.

Mega proyek itu, diduga tidak melalu mekanisme lelang, melainkan melalui penunjukan langsung.

Imbasnya, negara dirugikan hingga Rp 5 miliyar lebih, akibat penyelewengan dana karnaval Road To Asian Games tersebut.

"Modus proyek sebesar Rp 10 miliar ini, dilakukan dengan cara dibagi-bagi ke dalam 63 paket pekerjaan. Rinciannya, nilai setiap paket proyek, dihargai sebesar Rp 200 juta. Tujuannya, untuk mengindari adanya proyek lelang yang kompetitif, dan taat kepada peraturan pengadaan barang pemerintah," ungkap Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman, Senin (5/12) lalu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA