Taufik diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek di kementeriannya tahun anggaran 2015-2016 yang menyeret Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka. Taufik diduga mengetahui sengkarut mengenai praktik suap menyuap itu.
Usai memberi keterangan ke penyidik KPK selama tujuh jam, Taufik irit bicara mengenai materi pemeriksaannya. Dia mengaku hanya ditanya terkait perkenalannya dengan Aseng.
"Cuma tiga pertanyaan. Ditanya soal kenal atau tidak saja," singkat Taufik di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/12).
Disinggung soal uang sebanyak USD 20 ribu yang pernah diterimanya melalui Amran Hi Mustari‎, Taufik enggan berkomentar banyak. Menurutnya, permasalahan uang dari mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR itu sudah dijelaskan ke penyidik.
"Sudah ke KPK, sudah selesai ya," cetus Taufik seraya meninggalkan kerumunan awak media.
Diketahui, Amran Hi Mustari merupakan perantara suap yang diberikan sejumlah pengusaha, salah satunya Aseng. Uang tersebut terkait penyaluran program aspirasi Komisi V DPR RI.
Ternyata bukan Taufik saja yang menerima uang dari Amran, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum A. Hasanuddin juga menerimanya. Kemudian Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Soebagiono serta
Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga yang ikut kecipratan uang dari pengusaha melalui Amran.
Hediyanto disebut menerima USD 60 ribu atau sekitar Rp 787 juta, Hasanuddin menerima USD 10 ribu. Lalu Soebagiono senilai USD 10 ribu, dan Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga juga senilai USD 10 ribu.
Amran membeberkan hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti beberapa waktu lalu.
[wah]
BERITA TERKAIT: