Pemindahan lokasi sidang gubernur non aktif DKI Jakarta itu dinilai merupakan langkah tepat dan memiliki dasar hukum sebagaimana diatur pasal 85 KUHAP.
"Pemindahan lokasi sidang harus didukung bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim," kata Ketua Setara Institute Hendardi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/12).
Menurut dia, indikasi trial by mob atau penggunaan kekuatan massa sudah terjadi sejak pertama kali pelaporan kasus Ahok ke Bareskrim Polri. Meski tidak ada jaminan independensi, pemindahan lokasi sidang diharapkan dapat meminimalisir resiko.
Pemindahan lokasi sidang juga memiliki preseden dalam kasus-kasus tertentu sebelumnya. Ada kasus Walikota Semarang Soemarno Hadi Saputra dari Pengadilan Negeri Semarang dipindahkan ke PN Jakarta Pusat pada Mei 2012. Kasus D.L. Sitorus dari PN Padang Sidempuan ke PN Jakpus pada 2006, juga kasus terorisme Abu Dujana yang dipindah dari PN Poso ke PN Jakpus.
"Menyimak tekanan massa yang begitu masif pada proses sebelumnya, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu mengambil peran memastikan para saksi bisa diproteksi dan nyaman tanpa tekanan dalam memberikan kesaksian," jelas Hendardi.
[wah]
BERITA TERKAIT: