Ini Alasan KPK Tak Umumkan Penetapan Tersangka Bupati Nganjuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Desember 2016, 13:28 WIB
Ini Alasan KPK Tak Umumkan Penetapan Tersangka Bupati Nganjuk
Agus Rahardjo/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Agus Rahardjo cs memiliki kebijakan sendiri dalam menetapkan tersangka. Jika pimpinan KPK sebelumnya blakblakan mengumkan tersangka, namun Agus memilih untuk menahan hingga beberapa waktu, jika perlu hingga penyidik menemukan indikasi tersangka lainnya.

Seperti yang dilakukan Agus dalam penetapan tersangka Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka. Meski begitu, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi penetapan tersangka itu dari KPK.

Menurutnya jika langsung diumumkan, pihaknya mengalami kendala dalam proses pencarian barang bukti. Terkadang, sambung Agus, pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menyembunyikan barang bukti dan jejak tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak harus, ketika kami tanda tangan (sprindik) langsung diumumkan. Itu gerakan kami. Tapi memang Bupati Nganjuk sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agus di di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Agus mengatakan, sprindik atas nama Taufiqurrahman sudah ditandatangani sejak pekan lalu. Namun dia mengaku lupa kapan tepatnya sprindik itu ditandatangani oleh pimpinan KPK. Meski demikian, Agus membantah, jika tidak diumumkannya penetapan tersangka ini untuk menghilangkan aspek transparansi dari KPK.

"Sebetulnya kami tidak ingin menghilangkan transparansi. Tapi supaya yang kami inginkan didapatkan dulu," ujar Agus.

Setelah menetapkan Taufiqqurrahman menjadi tersangka, penyidik melakukan pengeledahan di sejumlah lokasi di daerah Nganjuk dan Jombang, Jawa Timur. Hingga saat ini belum ada penjelasan dari KPK terkait kasus serta barang bukti yang didapat dari pengeledahan tersebut. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA