Dari 2 Saksi Ini, KPK Dalami Aliran Dana Ke Panitia Tender e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 November 2016, 21:35 WIB
Dari 2 Saksi Ini, KPK Dalami Aliran Dana Ke Panitia Tender e-KTP
KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya aliran dana pengusaha kepada panitia tender proyek e-KTP.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati tak memungkiri penyidik sedang menelisik dugaan tersebut melalui keterangan sejumlah saksi dari pihak swasta yang masuk dalam agenda pemeriksaan hari ini. Seperti pemeriksaan terhadap Andi Agustinus atau yang dikenal dengan Andi Narogong dan Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Menurut Yuyuk, pemanggilan Andi Narogong sebagai saksi tersangka Sugiharto sekaligus untuk mendalami adanya dugaan peran pengusaha yang memberikan aliran dana dalam proses tender proyek e-KTP.

Pasalnya, Andi merupakan pihak yang disebut-sebut sebagai merancang kemenangan proses tender e-KTP agar tidak jatuh ke pihak lain setelah ada kepastian DPR akan meloloskan anggaran R p5,9 triliun untuk proyek e-KTP.

Sementara untuk pemeriksaan Anang, penyidik ingin mengetahui perjalanan kasus tersebut serta peran konsorsium di proyek e-KTP. Penyidik, sambung Yuyuk, ingin mencari bukti-bukti sejauhmana peran pihak-pihak tertentu dalam konsorsium e-KTP.

Hal ini didasari bahwa masuknya PT Quandra dalam konsorsium e-KTP lantaran memiliki hubungan dengan tersangka Irman.

Meski demikian, Yuyuk enggan berspekulasi bahwa, tujuan penyidik dalam meminta keterangan saksi untuk mengklasifikasi pihak-pihak yang ikut terlibat. Mulai dari pengaturan pemenang tender, pengelembungan anggaran proyek hingga pihak yang mengeksekusi agar proyek tersebut mendapat persetujuan DPR.

"Pemeriksaan saksi arahnya adalah untuk mencari bukti-bukti yang terlibat dalam kasus ini. Tidak bisa disampaikan siapa pengatur strateginya, siapa yang mengikuti atau diarahkan," ujar Yuyuk di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Nama Andi Narogong sebelumnya memang pernah diperiksa KPK setelah Agus Rahardjo Cs membongkar lagi berkas penyidikan kasus e-KTP. Nama Andi menjadi sorotan setelah mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa kali menyebutnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam beberapa kali kesempatan mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Menurut Agus, masih ada pihak lain yang akan dimintai pertangungjawaban. Sebab, papar Agus, tidak mungkin hanya dua tersangka saja dalam kasus yang diduga telah merugikan negara senilai Rp2,3 miliar.

Sejauh ini sudah lebih dari 100 saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Selama dua tahun lebih kasus ini dipegang, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA