Status kewarganegaraan tersebut tertera dalam SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar yang dikeluarkan pada 1 September 2016.
Menkumham Yasonna H. Laoly membantah Arcandra telah terbukti berkhianat. Alasannya, tidak semua WNI yang berpindah kewarganegaraan bertujuan untuk berkhianat terhadap negara. Justru, menurutnya, pernyataan Benny akan membuat WNI yang berdiaspora di negara lain tersinggung.
"Pengkhianatan itu kan belum tentu. Teman-teman diaspora di sana akan sangat tersinggung kalau begitu. Memilih WN negara lain belum tentu pengkhianatan dengan bangsanya," ungkan Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Lebih lanjut Yasonna menjelaskan ketika dirinya berkunjung ke Amerika Serikat ada sebagian WNI yang berdiaspora agar mempermudah proses kerjasama atau kontrak kerja di negara tersebut.
"Saya bertemu temen-teman diaspora di AS yang saat Pemerintah SBY menggalakkan diaspora. Ada juga yang harus bekerja di sana atas kerjasama atau kontrak-kontrak. Ada mungkin yang karena alasan pengkhianatan, tapi not all of them," tandasnya.
[zul]