Taufik, Merry, dan Sanusi Aktif Meminta Perubahan Pasal Tambahan Kontribusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Agustus 2016, 21:58 WIB
Taufik, Merry, dan Sanusi Aktif Meminta Perubahan Pasal Tambahan Kontribusi
M. Sanusi dalam persidangan
rmol news logo Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Ketua Balegda Mohamad Taufik dan Wakil Ketua Balegda Merry Hotma sangat aktif membahas perubahan pasal tambahan kontribusi dalam Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Tutty Kusumawati, saat dihadirkan sebagai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/8).

"Biasanya kalau di Balegda yang aktif Pak Ketua (Taufik), Wakil Ketua (Merry), anggota ada Pak Sanusi," ujar Tutty saat memberikan kesaksian.

Tutty menjelaskan salah satu usulan yang gencar dilontarkan ketiganya yakni perihal keberatan pengembang terkait pasal tambahan kontribusi. Ketiganya meminta agar pasal tersebut dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kalau dicantumkan dalam Perda, nanti akan memberatkan atau mengikat. Jadi mestinya aturnya dalam Pergub saja rumus itu (pasal tambahan kontribusi)," ungkap Tutty mengulangi permintaan ketiganya..

Bukan hanya Tutty yang menilai ketiganya acap kali aktif dalam mengubah atau menghilangkan pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dinilai memberatkan bagi pengembang. Asisten Daerah Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI, Gamal Sinurat, juga mengungkapkan hal yang sama.

Menurut Gamal, dalam pembahasan Raperda reklamasi, Taufik, Merry dan Sanusi aktif menyampaikan soal penghilangan pasal tambahan kontribusi tersebut. "Pak Sanusi ada satu dua kali, yang aktif Pak Ketua Balegda, Wakil Ketua Balegda," kata Gamal yang juga dihadirkan sebagai saksi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA