Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).
KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara selama 2009 hingga 2014 dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi serta penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Tedy Kroen/Rakyat Merdeka