Gubernur Sultra Tersangka

Selasa, 23 Agustus 2016, 21:54 WIB
Gubernur Sultra Tersangka
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).

KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara selama 2009 hingga 2014 dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi serta penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).  Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA