Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjadi perantara serta menikmati uang suap ‎dari Direktur utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui bosnya yang duduk di Komisi V DPR RI.
‎"Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Didik Riyono Putro di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Jaksa menilai, Julia dan Dessy tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, jaksa mempertimbangkan status justice collaborator, mengakui perbuatannya serta bukan pelaku utama sebagai hal yang meringankan bagi keduanya
"Terdakwa telah mengembalikan hasil kejahatannya. Terdakwa juga berperilaku sopan," ujar Jaksa Didik.
Dessy dan Julia diketahui mengenal Damayanti di pertengahan tahun 2015. Beberapa kali bertemu, keduanya akhirnya diajak politikus PDIP itu untuk membantu dirinya untuk bermain proyek dengan imbalan uang.‎
Sekitar September hingga Oktober 2015, Damayanti bersama Dessy dan Julia bertemu dengan anggota Komisi V DPR lainnya, yakni Budi Supriyanto, Fathan, dan Alamuddin Dimyati Rois. Pertemuan itu di Hotel Le Meridien dan Hotel Ambhara, Jakarta.
"Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary," kata Jaksa dalam surat dakwaan keduanya.‎
Dalam pertemuan hadir juga Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Jayadi Windu Arminta. Pertemuan dilakukan untuk membahas realisasi kegiatan program aspirasi anggota Komisi V DPR.
Setelah itu, mereka beberapa kali bertemu di mana disepakati Abdul Khoir adalah rekanan yang akan mengerjakan program aspirasi milik Damayanti dan Budi Supriyanto. Selain itu, disepakati juga bahwa masing-masing anggota DPR akan menerima fee atau komisi sebesar 6 persen.
"Sementara Dessy dan Julia yang ikut membantu Damayanti dan Budi, akan menerima fee masing-masing sebesar 1 persen," ucap Jaksa.‎
[zul]
BERITA TERKAIT: