Hakim MK Minta Ahok Revisi Materi Gugatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Agustus 2016, 14:37 WIB
Hakim MK Minta Ahok Revisi Materi Gugatan
Gedung MK/Net
rmol news logo . Senada dengan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna, Hakim MK Aswanto juga masih belum yakin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mengalami kerugian konstitusional terkait kewajiban wajib cuti selama masa kampanye. Ahok sapaan akrab Basuki akan kembali maju di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Aswanto pun meminta Ahok untuk merevisi dan menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dimaksud dalam materi gugatannya.

"Apa yang terkandung dalam norma itu (UU yang digugat) ditakutkan nanti seorang petahana melakukan kampanye dan tidak cuti bisa menggunakan fasilitas negara. Saya yakin pemohon bukan itu yang diinginkan atau bukan itu yang ingin dihindarkan. Justru yang bisa saya tangkap, 'saya nggak usah kampanye saja, rugi rakyat'. Itu yang pemohon inginkan," kata Aswanto dalam sidang pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Menurut Aswanto, pasal yang digugat memang mewajibkan cuti kampanye karena posisi petahana mempunyai peluang penyalahgunaan wewenang dalam proses kampanye. Tapi dalam permohonannya, Ahok belum memaparkan bahwa dirinya dirugikan dengan hal tersebut.

"Saya belum menangkap uraian bahwa dengan diubahnya/dikabulkan permohonan ini, maka kerugian pemohon tidak akan terjadi, itu harus tercermin. Apakah permasalahan konstitusi atau permasalahan implementasi," beber Aswanto.

Sebagaimana diberitkan sebelumnya, di hadapan majelis hakim, Ahok mengatakan, dia dipilih untuk menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama 60 bulan. Terlebih pada Pilkada Jakarta, aturan yang dipergunakan bagi pemenang adalah 50 persen plus 1. Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau selama empat bulan.

"Ini merugikan konstitusi jabatan saya untuk bekerja. Kalau pilkada berlangsung dua putaran, maka saya harus cuti paling tidak enam bulan. Bukan saya meminta Pak majelis hakim yang terhormat untuk tidak cuti kampanye, tapi saya terima konsekuensi tidak berkampanye kalau saya diizinkan boleh tidak cuti," kata Ahok. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA