"Jalan sendiri artinya minim atau mungkin tidak ada koordinasi," ujar Peneliti Hukum Auriga Syahrial Fitra kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/8).
Menurut dia, sikap minim koordinasi Menteri Siti terlihat jelas saat Polda Riau mengeluarkan SP3 terhadap 15 perusahaan yang tahun 2015 mendapat sanksi dari KLKH. Bukannya mengambil tindakan, Siti malah dinilai tidak paham posisi kasus tersebut.
"Kita bisa lihat pada SP3 di Riau, respon yang keluar seolah menteri tidak tau posisi kasus tersebut," jelas Syahrial.
Sebelumnya kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
[sam]
BERITA TERKAIT: