Pasalnya, dia menyaksikan langsung, setelah melakukan kunjungan kerja ke belasan lembaga pemasyarakatan, bahwa ada ketidakadilan dalam penerapan PP tersebut.
"Saya sudah berkunjung ke 19 lapas. Ada penjahat narkoba yang dapat remisi. Ada (narapidana) kasus korupsi Rp. 20 juta, tapi enggak ada pembela hukum yang bagus. Hukumannya lumayan juga. Itu narkoba dapat remisi. Sementara Rp 20 juta saja enggak sampai Rp 15 juta di Banjarmasin dihukum 5 tahun 2 bulan enggak dapat remisi," ungkap kemarin.
Karena itu, menurut politisi Partai Gerindra ini, dalam PP tersebut harus ada penjelasan terkait narapidana kasus korupsi mana saja yang pantas diberikan remisi.
"Jadi jangan dipukul rata. Korupsi yang berulang, korupsi dana strategis. Atau dari segi jumlahnya berapa. Jangan pukul berapa. Karena enggak punya pengacara malah enggak dapat remisi," ujarnya.
Pria yang karib disapa Romo Syafi'i ini menyarankan pengguna narkoba yang bukan merupakan pengedar dan koruptor kelas teri tak perlu dipenjara, cukup dihukum bayar denda saja.
"Enggak usah masuk ke lapas. Sama korupsi yang kecil kembaliin uangnya dan udah 400 orang over kapasitas. Pengap penjara isinya. Yang perempuan, semua
you can see dan celana pendek timpa-timpaan. Kejahatannya cuma simpan ganja 2 linting. Sudah bayar saja denda biar kapok." tandasnya.
"Apa yang dibina juga dengan lapas over kapasitas itu. Malah dia jadi jaringan. Saya tidak menolak revisi tapi dibuat kelasnya dari jenis, urgensi dan jumlahnya agar diklasifikasi agar biar adil. Narkoba juga ada yang enggak boleh dapat remisi dong. Padahal dampaknya besar," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: