PALU HAKIM

PK Eks Bupati Buleleng Ditolak, Tetap Dibui 5 Tahun

Korupsi Uang Pungut PBB

Kamis, 18 Agustus 2016, 08:56 WIB
PK Eks Bupati Buleleng Ditolak, Tetap Dibui 5 Tahun
Putu Bagiada/Net
rmol news logo Mahkamah Agung menolakpermohonan Peninjauan Kembali (PK) bekas Bupati Buleleng, Bali, Putu Bagiada. MA menilai tidak ada kekeliruan yang dilakukan pengadilan tingkat banding dan kasasi.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali Putu Bagiada. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku," sebut putusan majelis seperti dilansir situs MA.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut Bagiada telah merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar akibat melaku­kan bagi-bagi jatah uang hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Perbuatan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 574,4 juta tidak bisa dijadikan dasar un­tuk mendapatkan keringanan hukuman. Meskipun dianggap sebagai itikad baik, namun masih terdapat kerugian negara yang belum dipulihkan.

"Sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa pengem­balian kerugian atau keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku," sebut putusan.

Mengacu pada putusan PKini, maka Bagiada tetap harus menjalani pidana penjara se­lama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, sebagaimana telah diputus di tingkat kasasi. Selain itu, Bagiada juga diwa­jibkan membayar uang peng­ganti sebesar Rp 574,7 juta subsider 1 tahun kurungan.

Dalam amar putusan pengadilan tingkat kasasi, majelis hakim menyatakan terdakwa Putu Bagiada terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA