"Menolak permohonan Peninjauan Kembali Putu Bagiada. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku," sebut putusan majelis seperti dilansir situs MA.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut Bagiada telah merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar akibat melakuÂkan bagi-bagi jatah uang hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perbuatan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 574,4 juta tidak bisa dijadikan dasar unÂtuk mendapatkan keringanan hukuman. Meskipun dianggap sebagai itikad baik, namun masih terdapat kerugian negara yang belum dipulihkan.
"Sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa pengemÂbalian kerugian atau keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku," sebut putusan.
Mengacu pada putusan PKini, maka Bagiada tetap harus menjalani pidana penjara seÂlama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, sebagaimana telah diputus di tingkat kasasi. Selain itu, Bagiada juga diwaÂjibkan membayar uang pengÂganti sebesar Rp 574,7 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dalam amar putusan pengadilan tingkat kasasi, majelis hakim menyatakan terdakwa Putu Bagiada terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***
BERITA TERKAIT: