Cedrus Investment Gugat Media Online Berbahasa Inggris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Agustus 2016, 22:16 WIB
Cedrus Investment Gugat Media Online Berbahasa Inggris
Foto :Net
rmol news logo Media online berbahasa Inggris terkemuka di Indonesia dituding telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, ceroboh dan melanggar kode etik jurnalistik.

Akibatnya, media tersebut digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Gugatan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Cedrus Investment dari Sholeh, Adnan & Associates, yang terdiri dari Sholeh Amin, Wirawan Adnan, dan Iim Abdul Halim. Gugatan itu telah didaftarkan Mereka mendaftarkan laporan itu pada Senin (15/8) kemarin.

"Gugatan ini terpaksa kami daftarkan, karena media tersebut tidak bersedia mencabut (memblokir) beritanya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami, Cedrus Investment," ujar Sholeh Amin kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (16/8).

Dia menegaskan gugatan No 430/PDT/‎G /2016/ PN Jakarta Pusat, tertanggal 15 Agustus tersebut terpaksa dilakukan karena media tersebut tidak melaksanakan salah satu tuntutan Cedrus yakni agar berita tersebut dicabut.

"Akibatnya setiap hari klien kami harus menderita kerugian akibat dampak dari berita berpuasa fitnah tersebut," kata Sholeh.

Bahkan permintaan maaf kepada Cedrus oleh media online tersebut tidak dilaksanakan. Padahal, menurut Wirawan, berita yang disampaikan media tersebut, diduga dibuat atas pesanan dari Harun Abidin, yang merupakan debitur kliennya.

"Hal ini kami ketahui, dari kandungan berita yang insinuatif mengatakan telah terjadi 'investment fraud'. Padahal ini berita bohong, menyesatkan, ceroboh dan melanggar kode etik jurnalistik, karena tidak pernah mengkonfrontir nya dengan klien kami," ujar Adnan menambahkan.

Pihaknya juga mengancam akan terus melakukan tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana, secara lokal maupun internasional terhadap pihak-pihak baik secara individu, korporasi maupun instansi pemerintah yang membantu Harun Abidin menyebarluaskan kebohongan di media cetak maupun media elekteonik.

"Kami sebagai kuasa hukum Cedrus Investment, akan terus membela kehormatan dan reputasi perusahaan klien kami. Dan bila secara sengaja ada pihak-pihak, baik individu, korporasi maupun instansi yang sengaja ingin menghancurkan nama baik klien kami dengan memuat berita-berita bohong, maka kami tidak akan ragu untuk menuntut dan.mengadukan siapa saja, baik secara perdata maupun pidana," tegas Wirawan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA