Nazaruddin, Layakkah Dimanjakan?

48 Koruptor Sukamiskin Ajukan Remisi

Selasa, 16 Agustus 2016, 08:14 WIB
Nazaruddin, Layakkah Dimanjakan?
Nazaruddin/Net
rmol news logo HUT RI ke-71 jadi hari yang membahagiakan bagi para terpidana. Meski banyak penolakan, pemerintah bersikukuh memberikan remisi atau diskon kurungan bagi para terpidana kasus korupsi. Di Lapas Sukamiskin, Bandung, ada 48 napi korupsi kebagian remisi. Satu di antaranya adalah bekas anggota DPR M. Nazaruddin. Layakkah Nazar yang terlilit banyak kasus ini dikasih remisi?

Kepala Lapas Sukamiskin, Surung Pasaribu menyatakan, telah mengajukan remisi bagi 121 orang narapidana umum dan 48 orang narapidana khusus.

Surung mengungkapkan, napi korupsi yang diajukan dapat remisi sebenarnya berjumlah 70 orang. Namun, yang disetujui hanya 48 orang.

Nazaruddin, termasuk di antara 48 nama itu. "Salah satunya yang dipastikan dapat remisi, Pak Nazaruddin," ujar Surung, di kantornya, kemarin.

Menurut Kalapas, eks bendum Partai Demokrat itu diberi remisi karena sudah memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksud yakni sudah membayar denda dan menjadi justice collaborator (JC).

"Untuk dapat remisi harus jadi justice colabolator dulu, juga membayar uang denda dan uang pengganti kerugian negara," ujarnya.

Persyaratan JC khusus untuk narapidana Tipikor telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 merupakan perubahan kedua atas PP No 32 Tahun 1999. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 34 tentang tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi, Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat.

Peraturan perubahan itu memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat bagi narapidana terorisme, korupsi, narkoba, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya.

Pemerintah memperketat pemberian hak remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi narapidana dengan kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat, dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Berapa remisi yang diperoleh Nazar? Kalapas menegaskan, hal itu dihitung secara akumulatif. Misalnya jika baru tahun keempat ditahan, berarti remisinya sekitar dua atau tiga bulan. Nazar telah menjalani masa hukuman 4 tahun dari vonis 7 tahun pada perkara pertamanya.

Remisi ini merupakan remisi kedua yang diterima Nazar dalam tahun ini. Sebelumnya, Nazaruddin mendapat remisi pada Idul Fitri pada 6 Juli lalu. Nazar mendapat remisi Lebaran 1 bulan 15 hari.

Sementara 22 lainnya, di antaranya Andi Mallarangeng, Sutan Bhatoegana, Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, dan Dada Rosada tidak dapat remisi karena belum memenuhi persyaratan. "Mereka belum siap dan belum ada pengakuan dari KPK atau Kejaksaan sebagai JC. Jika mereka mengajukan jadi JC baru mungkin remisinya turun," tuturnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pemberian remisi terhadap Nazar tak layak. "Sangat tidak layak karena dia dihukum dalam banyak kasus korupsi dan TPPU," katanya, semalam.

Untuk diketahui, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus Wisma Atlet pada 20 April 2012. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

Nazar juga dijerat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Pada Rabu (15/6) lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun dan Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Vonis tersebut bersifat akumulatif sehingga Nazaruddin akan menjalani hukuman hingga 13 tahun.

Menurut Boyamin, JC tak bisa jadi alasan pemberian remisi. Sebab, JC sudah jadi pertimbangan hakim untuk meringankan vonis di tingkat pengadilan.

Lagipula, menurut Mahkamah Agung, status JC tidak bisa bisa diberikan kepada para pelaku aktif. "Sisi lain, pelaku korupsi yang peran dan nilai kerugian kecil namun tidak dapat remisi. Jadi remisi kepada Nazaruddin tidak adil," tegasnya.

Pengembalian kerugian negara dan denda juga dinilai Boyamin tak dapat dijadikan alasan pemberian remisi. Sebab, hal itu adalah konsekuensi putusan korupsi oleh hakim pengadilan. Jika tidak dibayar kerugian negara malah ditambahi hukuman dan hartanya disita untuk menutup kerugian negara.

Boyamin pun menyesalkan pemberian remisi itu. "Remisi kepada Nazaruddin nampak perwujudan negara telah menyerah dan tidak berdaya terhadap rencana awal reformasi perang terhadap korupsi," kritiknya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA