Lewat "Zero Outstanding", Kejaksaan Akan Putuskan Nasib Kasus-Kasus Mangkrak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Agustus 2016, 16:55 WIB
rmol news logo Kejaksaan Agung tengah mengkaji berbagai kasus yang penangannnya mangkrak, apakah akan dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau tetap dilanjutkan. Program tersebut disebut dengan "Zero Outstanding"

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan, hasil pelaksanaan "Zero Outstanding" akan diumumkan ke publik bila seluruh perkara korupsi yang mangkrak sejak 2011 sampai 2015 selesai direkapitulasi.

"Masih rekap berjalan," ujar Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

Disinggung apa kasus yang dihentikan atau dituntaskan, Arminsyah tak mau merinci. Menurutnya, memang banyak kendala untuk menuntaskan sebuah kasus sehingga tak jarang dari tahun ke tahun tak kunjung rampung.

"Ada yang saksi kurang, ada barang bukti kurang. Macam-macam. Nanti kita kasih tahu," paparnya.

Soal Jampidsus sudah menerbitkan SP3 untuk 10 perkara, Arminsyah berdalih, penyidik tak pernah menjadikan SP3 sebagai pilihan pertama untuk mengakhiri penyidikan sebuah perkara.

"Kalau nanti alat bukti enggak cukup baru SP3. Jadi jangan dikatakan SP3, kita mau menuntaskan," jelasnya.

Menurut dia, cara menuntaskan tunggakan perkara tak harus dihentikan. Namun bisa dilimpahkan ke bidang lain selain korupsi seperti ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA