Benny didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Teddy, Gunawan & Emron Law Firm menggugat keduanya lantaran sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 24,6 miliar, tapi aset milik PT Jakarta Securities tak jua dikembalikan.
Benny meminta aset-aset tersebut dikembalikan karena nilainya lebih besar dari uang pengganti sebesar Rp 24.683.789.153 yang harus dibayarkan sesuai dengan amar putusan kasasi Mahkamah Agung No. 547/K/Pid.Sus/2015.
Dalam keterangan pers, Kamis (11/8), Benny mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan pembayaran uang pengganti sejak 23 Juni 2015 melalui PT. Jakarta Securities, Giro Bank Mandiri dan bersama slip setoran kepada jaksa di Kejari Jakpus.
"Saya serahkan Giro, tapi tidak dijalankan atau cairkan," katanya.
Malah yang terjadi, lanjut Benny, pihak kejaksaan justru melakukan eksekusi aset tetap milik PT Jakarta Securities pada 28 September 2015. Kemudian menyerahkan hak pengelolaan aset tersebut kepada PT. Askrindo.
Menurut Benny, jika merujuk saksi ahli Prof M. Yahya Harahap, berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, dengan dilakukannya Pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan, maka aset-aset yang disita harus diperhitungkan dan segera dikembalikan kepada pemilik, dalam hal ini PT. Jakarta Securities.
Gugatan kepada kejaksaan dan PT Askrindo telah dilayangkannya sejak 11 Februari 2016.
[wid]
BERITA TERKAIT: