Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar, menilai keduanya terbukti menyuap Andri Tristianto Sutrisna selaku Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA).
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Ichsan Suaidi dan terdakwa dua, Awang Lazuardi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar John Halasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6)
John Halasan menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, merusak sistem yang dibangun Mahkamah Agung.
Di samping itu, keduanya merusak citra dan wibawa lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung. Kemudian, Ichsan pernah diadili dalam kasus korupsi, sementara Awang adalah advokat yang seharusnya menegakkan hukum.
Hal tersebut menjadi pertimbangan Hakim yang memberatkan putusan bagi Ichsan dan Awang.
Ichsan dan Awang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ichsan dan Awang terbukti memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa, agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Jaksa. Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Andri Tristianto Sutrisna tertangkap tangan KPK usai menerima uang Rp 400 juta pada Februari lalu.
[ald]
BERITA TERKAIT: