Junimart menyebut dugaan kucuran dana dari pengembang proyek reklamasi pantaiutara Jakarta ke relawan Teman Ahok sebesar Rp 30 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja, dan pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi. (Baca juga:
Resmi, KPK Selidiki Aliran Dana Ke Relawan Ahok)
Ahok geram menanggapi hal tersebut. Dirinya merasa difitnah oleh Junimart.
Ahok menyatakan bahwa kebijakan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru untuk memberatkan tanggung jawab pengembang reklamasi. Contohnya kontribusi tambahan yang diwajibkan kepada pengembang, yakni 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dan lahan yang dijual.
"Kalau dituduh kasus suap, keterlaluan fitnahnya. Kalau menuduh suap sama saya, apa kepentingan saya? Saya harusnya membantu Anda (penyuap), meringankan kontribusi Anda," kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/6).
Tudingan Junimart diungkap saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin (Rabu, 15/6).
"Kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar Rp 30 miliar untuk Teman Ahok. Dan dana tersebut disalurkan lewat Sunny dan Cyrus," kata Junimart.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kasus reklamasi akan segera dinaikkan ke penuntutan. Sedangkan untuk persoalan dugaan suap, KPK akan mengeluarkan surat penyelidikan.
"Perlu waktu cukup lama dan kami masih teliti dan akan kami laporkan," ujarnya.
Pada rapat Komisi III DPR dengan KPK, dua hari lalu (Selasa, 14/6), Junimart juga meminta penjelasan perkembangan kasus reklamasi pantai utara Jakarta. Ia mempertanyakan apakah akan ada tersangka baru selain politikus Gerindra, M. Sanusi dan petinggi Agung Podomoro Land.
[ald]
BERITA TERKAIT: