Kesulitan KPK Tentukan Niat Jahat Ahok Di Sumber Waras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 Juni 2016, 17:39 WIB
Kesulitan KPK Tentukan Niat Jahat Ahok Di Sumber Waras
ahok/net
rmol news logo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata mengaku pihaknya agak mengalami kesulitan dalam menuntukan niat jahat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam dugaan korupsi pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Dikarenakan KPK sangat berhati-hati dalam membuat dakwaan terkait kasus tersebut. Apalagi dalam pemaparan kasus ini, penyidik KPK menyatakan tidak menemukan perbuatan hukum.

Menurut Alex, unsur kehati-hatian dalam membuat surat dakwaan tersebut akan berpengaruh terhadap keputusan hakim saat kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras dinaikkan ke persidangan.

"Kami sangat hati-hati dalam membuat surat dakwaan agar kami yakin terbukti dan hakim tidak ragu lagi bahwa yang bersangkutan bersalah. Makanya kita gali niat jahat, harus tergambar apa motif dari orang yang kita bawa kepersidangan," jelas Alex dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta (Rabu, 15/6).

Lebih lanjut, Alex menjelaskan dalam proses penyelidikan kasus tersebut pihaknya mengalami kesulitan untuk mengunggkap niat jahat dari pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk membeli lahan YKSW yang rencananya akan dibuat rumah sakit khusus kanker. Terlebih mengenai intervensi Gubernur Ahok dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

"Dari saksi yang dimintai keterangan tidak ada (intervensi Basuki Tjahaja Purnama), intervensi di NJOP juga tidak ada, jadi sulit bagi kami kalau mau naik ke penyidikan, kalau motif itu belum kami dapat," paparnya.

Terkait mengenai informasi adanya aliran uang yang diterima Ketua YKSW Kartini, Alex mengungkapkan bahwa informasi tersebut juga telah ditanyakan kepada Kartini saat pemeriksaan sebagai saksi. Menurutnya, dari proses pemeriksaan, pemberian uang dari pemprov kepada ketua YKSW sama sekali tidak terbukti.

"Informasi itu sudah digali oleh penyidik, ada informasi kartini menerima, ternyata nggak juga, dan itu ditanyakan juga ke Kartini. Pada prinsipnya semua informasi yang disampaikan atau yang disarankan oleh anggota dewan tadi sudah kita lakukan semua," ujarnya.

Meski tidak menemukan perbuatan melawan hukum, pihaknya akan tetap memanggil Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyamakan persepsi terkait temuan-temuan BPK dalam pembelian lahan YKSW.

"Kita perlu bicara lagi dengan auditor BPK, apa sih dan kenapa terjadi perbedaan. Bukan selisih, ada perbedaan. Karena kriteria yang digunakan berbeda, kan gitu. Dasar peraturannya tadi berbeda," demikian Alex. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA