KPK Tanya Nurhadi Soal Bukti-bukti Elektronik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 Juni 2016, 17:34 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nurhadi diperiksa sebagai saksi mantan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, pemeriksaan Nurhadi kali ini merupakan penjadwalan ulang, sebab sebelumnya anak buah Hatta Ali itu mangkir dengan alasan mengikuti rapat di Bogor.

Meski diperiksa sebagai saksi Doddy, penyidik juga mengorek keterangan mengenai sejumlah barang bukti yang disita KPK dalam pengeledahan di kediaman Nurhadi maupun di ruang kerjanya.

"Nurhadi dikonfirmasi juga soal bukti-bukti elektronik yang ditemukan dalam pengeledahan," ujar pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat, Rabu (15/6)

Pemeriksaan ini adalah yang keempat bagi Nurhadi pada kasus tersebut. Dalam setiap pemeriksaan di KPK, Nurhadi selalu irit bicara ke wartawan. Dia bahkan membantah terlibat dalam perkara suap ini.

Nurhadi sendiri telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Tak hanya itu, kantornya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang total sebesar Rp 1,7 miliar yang terpecah dalam berbagai mata uang asing.

Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA