Usut Suap Brantas Abipraya, KPK Dilarang Masuk Ke Sebuah Kantor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 Juni 2016, 16:10 WIB
Usut Suap Brantas Abipraya, KPK Dilarang Masuk Ke Sebuah Kantor
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan hambatan dalam penyidikan kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya. Sampai sekarang KPK belum menetapkan siapa penerima suap.

Hal itu diutarakan Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, hari ini. Ia mengakui penyidik KPK mengalami kesulitan dalam mencari informasi lanjutan.

Bahkan ia menceritakan beberapa kali penyidik KPK dicegat sebelum masuk ke sebuah kantor untuk mencari data tambahan.

Sayangnya Agus tidak menjelaskan apakah kantor tersebut kantor Kejaksaan tinggi DKI Jakarta atau kantor pelat merah PT Brantas Abipraya.

"Saya tidak akan membuka secara detail. Tapi saat kami akan masuk ke sebuah kantor itu agak kesulitan," ujar Agus.

Agus menambahkan, pihaknya memilih untuk lebih dulu menaikkan status kasus dugaan suap pengamanan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

Setelah kasus masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Agus berharap ada bukti baru dari fakta-fakta persidangan.

"Kami berharap nanti di pengadilan (temukan bukti baru)," ujar Agus.

Pernyataan Agus itu untuk menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III, Arsul Sani.

Arsul bertanya, mengapa dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Kejati DKI Jakarta baru ada tiga tersangka selaku pemberi suap. Hingga kini KPK belum menentukan penerima suap dari BUMN itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan perantara suap Marudut.

Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA