Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafly Amar, mengatakan, jajaran Kedokteran Kepolisian (Dokpol) siap menjadi eksekutor hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Kami siap bantu pelaksana eksekusi kebiri jika dapat tugas," ujar Boy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/6).
Menurut Boy, UU sudah mengatur pelaksanaan eksekusi tersebut. Bahkan, ia menyamakan perintah itu dengan perintah mengeksekusi terpidana mati.
"Kami yang menyiapkan tim penembak," tegasnya.
Mantan Kapolda Banten itu tidak mau berpolemik terkait kode etik kedokteran yang menjadi dalih IDI.
Baginya, seluruh jajaran Polri mesti siap melaksanakan perintah UU.
"Kami siap membantu pelaksanaan eksekusi kebiri jika diminta," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: